Namanya Dianulir KPU, Bawaslu Putuskan Dua Calon DPD Boleh Ikut Pemilu

Dewi Ria Angela, R. Usman/Teraslampung.com

Jakarta—Nasib baik  masih berpihak kepada dua calon anggota DPD yang namanya dicoret KPU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kamis malam (27/3),  akhirnya mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh  Arieston Dappa, calon anggota DPD dari Provinsi NTT, dan Raymond Sahetapy, calon DPD Provinsi Sulawesi Tengah. Bawaslu memutuskan keduanya tetap menjadi peserta pemilu.

 “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta pemilu sepanjang dapat melengkapi berkas yang diperlukan sampai batas waktu yang ditentukan dalam keputusan ini,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, saat membacakan keputusan sengketa pemilu, di Jakarta, Kamis (27/3) malam.

Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu dengan membatasi penerimaan berkas hingga pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dan Peraturan KPU No. 17, dinyatakan pelaporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye terbuka atau jatuh pada tanggal 2 Maret 2014.

“KPU yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye hingga pukul 18.00 dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk keluarga, tidak dapat diterima. KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu,” ujar Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningyas secara bergantian.

Sebelumnya, KPU membatalkan keikutsertaan Arieston Dappa karena dianggap  terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada pukul 18.15 WITA atau lewat 15 menit dari batas waktu. Sedangkan Raymond Sahetapy, dalam keterangannya menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.10 WITA atau lebih 10 menit dari batas waktu, dan diakui oleh KPU walaupun ada perbedaan waktu yakni 18.20 WITA versi KPU Sulteng.

“Menurut Bawaslu, pada tanggal 2 Maret 2014 sebelum pukul 23.59 waktu setempat, peserta pemilu masih berhak untuk menyerahkan berkas dengan lengkap,” tambah Endang.


Keputusan Bawaslu itu juga memberikan kesempatan kepada Arieston dan Raymond untuk segera melengkapi berkas laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga hari Sabtu, 29 Maret 2014 puku 23.59 kepada KPU Provinsi. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan