Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Kalangan Mahasiswa

Andanan diperiksa  di Polresta Bandarlampung. (teraslampung)
Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

Bandarlampung—Satuan narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap tersangka pengedar sabu-sabu, Andanan (33), warga Jl. H. Komarudin Gang Citra, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Minggu (30/3).

Menurut polisi, tersangka merupakan seorang pengedar sabu-sabu dikalangan mahasiswa. penangkapan tersangka disaat akan bertransaski narkoba pada Minggu (30/3) sekitar pukul 16.30 WIB, di belakang kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Adila, Bandarlampung. Dari tangan tersangka Andanan, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu dalam plastik klip.

"Tersangka Andanan diamankan atas informasi dari masyarakat, bahwa dibelakang Fakultas Akademi Kebidanan (Akbid) Adila, yang berda di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Masjid, Kecamatan Rajabasa bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di kalangan mahasiswa," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Sunaryoto, Senin (31/3).

Mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini juga mengatakan, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, polisi melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andanan dan dilakukan penggeledahan.
“Saat itu polisi menemukan tiga plastik klip berisikan sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam dompetnya, petugas pun melanjutkan pemeriksaan dirumah tersangka. Dari rumah tersangka petugas tidak menemukan barang haram tersebut. Tetapi petugas menemukan timbangan digital,” kata Sunaryoto.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Andanan, diketahui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut didapat tersangka dengan cara membeli dari seorang temannya bernama YAL (DPO) didaerah Tegineneng, Kabupaten Lampung Selatan seharga Rp1 juta.

Sebagian sabu-sabu yang tersangka dapatkan dari YAL diambil oleh temannya bernama Andika (DPO) seharga Rp 200 ribu. Tersangka Andanan juga telah menukar sabu-sabu  dengan dua unit timbangan digital, pertama dari Andi (DPO) pada Sabtu (15/3), kemudian yang kedua dengan Anton (DPO) pada Minggu (16/3).

"Tujuan tersangka Andanan menukar sabu-sabu dengan timbangan digital, karena harga timbangan digital lebih mahal dari harga sabu-sabu. Untuk melancarkan usaha mengedarkan barang haram itu, maka tersangka Andanan menukar sabu dengan timbangan. Terhadap perkara ini, masih dilakukan pengembangan untuk dapat mengungkap TKP lain. Sementara untuk para tersangka lain yakni YAL, Andi dan, Anton masuk dalam target pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran," kata dia.

Polisi akan menjerat tersangka Andanan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan