Kredit Fiktif: Kejati Terima Berkas Kasus Istri Wakil Bupati Lampung Selatan

 Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

Ilustrasi kredit fiktif
Bandarlampung—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima pelimpahan tahap pertama berkas tersangka pemalsuan surat akat kredit di Bank BRI Cabang Telukbetung, Bandarlampung  atas nama tersangka Melin Haryani Wijaya, istri wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto.

"Kami menerima pelimpahan tahap pertama dari penyidik kepolisian atas berkas perkara pemalsuan kredit fiktif dengan tersangka Melin Haryani Wijaya. Berkasnya sedang kami teliti," kata Sobeng Suradal, salah seorang jaksa peneliti berkas perkara tersebut, Rabu (26/3).

Dalam berkas setebal 250 halaman tersebut dipaparkan keterangan dari 20 saksi. Dalam berkas diuraikan secara singkat sejak tahun 2006 PT BRI mengadakan kerjasama join financing kredit untuk kredit kendaraan bermotor dengan PT BPA. Sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 PT NP telahh menyerahkan berkas pinjaman kepada BRI Telukbetung sebanyak 11.266 berkas.

Melin sebagai pemilik PT Natar Perdana Abadi (NPA) yang mengajukan kredit atas 11.266 nasabah.
"Ternyata terdapat berkas pinjaman yang nasabahnya fiktif dan semua tanda tangan dan identitas dalam berkas itu fiktif dipalsukan. Nasabah identitasnya tertera dalam berkas merasa tidak pernah tandatangan dalam berkas maupun mengizinkan tandatangannya dipalsukan," kata dia, mengutip berkas perkara.

Nasabah tersebut dalam berkas beberapa saksi dinyatakan tidak pernah menikmati atau menerima fasilitas kredit atas berkas pinjaman yang diajukan PT NPA. Fasilitas kredit tersebut justru dinikmati oleh PT NPA. Akibat perbuatan tersebut para nasabah yang tandatangan dan identitasnya dipalsukan merasa dirugikan.

"Tersangka melakukan pemalsuan tandatangan dan identitas nasabah pada beberapa isi berkas pinjaman PT BRI yang diajukan PT NPA. Adapun isi berkas tersebut itu adalah, formulir permohonan KKB PT BRI, laporan kunjungan nasabah, surat pengakuan hutang, fiducia barang dan daftar perincian pennghasilan. Tersangka dijerat dengan pasal 263 (1) atau pasal 263 (2) KUHP," kata dia.

Sementara itu dalam berkas kesaksian tersangka disebutkan, kedua belah pihak PT NPA dan BRI Tbk mengikatkan perjanjian pada nomor 94 tanggal 25 Desember 2006 dan adendum nomor 57 tanggal 28 Desember 2006 merupakan perjanjian join financing KKB dengan sistem revolving. Sedangkan berrdasarkan adendum nomor 84 tanggal 23 Oktober 2007 adalah join financing KKB roda dua dengan sistem tidak revolving.

"Tersangka juga mengakui jika yang bertanggungjawab terhadap isi perjanjian kerjsama dan yang bertandatangan dalam perjanjian adalah Direktur PT NPA atas nama Eki Setyanto," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan