Berkas Perkara Pembuangan Pasien RSU Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pasien RSU dibuang: reka ulang. (dok SCTV)
Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

Bandarlampung--Penyidik Polresta Bandarlampung telah menyelesaikan berkas perkara enam tersangka kasus pembuangan kakek Suparman yang juga pasien RSUDDTD Bandarlampung. Setelah dianggap lengkap,berkas enam tersangka pembuang pasien Rumah Sakit Umum Daerah Dadi Tjokrodipo, Bandarlampung, itu  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Kamis (27/3).

“Sementara dua pejabat yang menjadi tersangka akan segera menyusul untuk dilimpahkan juga. Selain itu juga, semua barang bukti satu unit mobil ambulans juga turut serta dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi l Dery Agung Wijaya, Kamis (27/3).

Keenam tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Muhaimin (32), sopir ambulans; Andi Karyadi alias Rika perawat di bagian rawat inap; Andi, bagian sanitasi; Andika, bagian sanitasi; Adi (office boy); dan Rudi, seorang tukang parkir.

Sebelumnya, seoragn kakek bernama Suparman  yang menjadi pasien di RSUD Dadi Tjokrodipo Bandarlampung dibuang oleh paryawan rumah sakit tersebut (Pasien RSUD Dadi Dibuang). Penelantaran itu menyebabkan nyawa Suparman tidak tertolong, meski sempat dirawat di RSU Abdul Moeloek Bandarlampung.

Ke enam tersangka tidak dikenakan pasal dengan undang-undang kesehatan,melainkan pasal pidana saja."Untuk pasal yang akan diterapkan kepada enam tersangka yakni pasal 306 KUHP subsider 304 KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Dery. (Mas Alina Arifin)

Baca Juga: Pelaku Mengaku Bukan Sekali Membuang Pasien
Baca Juga: Komnas HAM Nilai Ada Kesalahan Prosedur di RSU
Baca Juga: Membuang Orang Sakit

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan