Akil Mochtar Diduga Terima Puluhan Miliar dalam Perkara Sengketa Pilkada

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

Akil Mochtar dalam sidang Tipikor, Kamis (20/2)
Jakarta—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun karena dianggap melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selama menjadi anggota hakim dan ketua Mahkamah Konstitisi (MK), Akil Mochtar diduga mengantongi uang puluhan miliar rupiah dari hasil ‘mengurus’ sengketa pilkada di beberapa daerah di Indonsia. Selain pilkada Lebak, Gunung Mas, Empat Lawang, dan Palembang, jaksa pengadilan tindak pidana korupsi dalam sidang perdana Kamis sore (20/2), juga menuduh Akil menerima suap untuk mengurus pilkada Lampung Selatan. Jaksa menyebut Akil menerima suap dari Rycko Menoza melalui pengacara Susi Tur Handayani senilai Rp 500 juta.

Berikut perinciann dugaan uang yang diterima Akil Mochtar untuk memenangkan beberapa sengketa pilkada: berdasarkan rangkuman dakwaan jaksa pengadikan tindak pidana korupsi, Kamis (2/2)

1. Uang senilai Rp3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Gunung Mas.
2. Uang sebanyak Rp1 miliar terkait permohonan keberatan Pilkada Lebak
3.Uang senilai Rp10 miliar dan US$500 ribu terkait permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang.
4.Uang senilai Rp19.866.092.800 terkait permohonan keberatan Pilkada Palembang,
5. Uang senilai Rp 2 miliar dalam kasus sengketa pilkada Tapanuli Selatan
6. Uang senilai Rp Rp500 juta terkait permohonan keberatan Pilkada Lampung Selatan.

Rincian tersebut hanyalah 6 dari 15 sengketa pilkada yang ditangani Akil. Total uang yang diterima Akil Mochtar dauntuk "mengurus" 15 sengketa pilkada mencapai Rp 57 miliar.

Selaian sengketa pilkada di enam daerah itu, jaksa juga menuduh Akil Mochtar menerima uang dalam kasus sengketa pilkada di Kabupaten Buton, Pulau Murotai, Tapanuli Tengah, Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Nduga, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Timur.

Dari beberapa sengketa pilkada tersebut, dampak terbesar terjadi di Palembang.  Pada Senin, 20 Mei 2013 MK memutuskan mengabulkan gugatan pasangan Romi Herton-Hanojoyo sekaligus membatalkan keputusan KPU Kota Palembang yang memenangkan pasangan Sarimuda-Nelly dalam Pilkada.

Putusan itu diduga yang menjadi pemicu kerusuhan di Kota Palembang pada 4 Juni 2013. Dalam kerusuhan tersebut sebuah toko elektronik di Jalan Beringin Janggut II, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan ilir Timur I, kemarin (4/6). Kerusuhan terjadi setelah adanya demo sekelompok massa yang menolak putusan MK.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan