Lilis Karwawati (thebantenjpournal) |
Lilis yang tak lain adalah adik tiri Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adik kandung Walikota Serang Tb. Chaerul Jaman ditetapkan sebagai tersangka bersama Memed, seorang pengusaha dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 19 miliar yang dibiayai dari APBN 2011 tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes. Pol. Wahyu Widada mengatakan bahwa Lilis ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten memeriksa dua orang tersangka lainnya, yakni Dedi Mashudi selaku PPK proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) perusahaan pemenang tender.
Wahyu mengatakan bahwa penyidik saat ini sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk berkas kedua tersangka.
"Kita akan jadwalkan pemanggilan saksi-saksi lagi, karena tidak mungkin menggunakan berkas pemeriksaan saksi untuk dua tersangka sebelumnya," kata Wahyu, menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan Senin kemarin (24/02).
Keterlibatan kedua tersangka dalam proyek penurapan sungai Cibinuangeun, telah keuangan negara sebesar Rp 3.5 milir.
Sumber: www.thebantenjournal.com
0 komentar:
Posting Komentar