B. Satriaji/Teraslampung
JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada transaksi mencurigakan dari rekening partai politik peserta pemilihan umum 2014. Hasil riset sementara PPATK menunjukan transaksi mencurigakan Pemilu 2014 lebih banyak dibanding Pemilu 2004 dan 2009. Transaksi mencurigakan tersebut mulai muncul sejak awal 2013.
“Setahun menjelang pemilu, pada saat tahun pemilu, dan satu tahun pascapemilu itu transaksi mencurigakan meningkat. Padahal, kita lihat tidak berhubungan secara signifikan dengan kondisi bisnis di negeri ini. Sehingga disinyalir kemungkinan besar ada praktik-praktik politik uang,” kata Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, Senin (16/12).
Yusuf mengatakan pihaknya juga menemukan ada parpol yang memiliki jumlah uang di rekeningnya sedikit, tapi aktivitas fungsionarisnya begitu masif dan luas.
“Lantas semua uang dari mana?” ujarnya.
Menurut Yusuf, hasil riset menunjukkan ada kecenderungan peningkatan transaksi mencurigakan menjelang pemilu 2014 ini, jika dibandingkan dengan pemilu 2004 dan 2009 yang lalu.
Yusuf menduga, transaksi tersebut ada kaitannya dengan politik uang untuk kegiatan-kegiatan politik menjelang pemilu 2014. Meski demikian, PPATK belum melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena penelusuran ini belum sepenuhnya selesai, ujarnya.
Yusuf mengatakan, PPATK pernah meminta KPU menyerahkan nomor rekening seluruh calon anggota legislatif dan bendahara partai, namun sayangnya KPU tidak memiliki kewenangan meminta hal tersebut. Saat ini PPATK kembali meminta meski hanya nama dan tempat tanggal lahir pengurus inti parpol.
“Dengan data itu, PPATK bisa menelusuri transaksi keuangan pengurus partai politik walau hanya dengan nama dan tempat tanggal lahir. Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi pembatasan transaksi tunai sebab hingga saat ini PPATK masih kesulitan mendeteksi transaksi tunai. Padahal, regulasi itu bisa menjadi salah satu instrumen untuk membongkar kasus suap atau pemerasan,” ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar