Implementasi UU KIP di Tubabar Masih Setengah Hati


Bupati Tulangbawag Barat Bakhtiar Basri
Tulangbawang Barat, teraslampung.com--Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Kabupaten Tulang Bawang Barat masih dilakukan setengah hati.

"Kendala yang ada masih ada pejabat yang belum paham UU KIP. Prakteknya sudah melaksanakan UU KIP, tapi belum memenuhi amanat UU KIP. Belum ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) definitif sehingga fungsinya masih dijalankan Kadis," papar Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, usai melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Kab Tuba Barat, Senin (2/12).

Lebih lanjut Juniardi menjelaskan, pergantiaan pejabat terlalu cepat sangat berpengaruh pada implementasi UU KIP. Pejabat yang sebelumnya ditugaskan, bisa tiba-tiba saja dipindahkan. "Pemkab sendiri sudah ingatkan satker, dan  badan-badan publik, dengan suraat edaran. Saat ini mereka juga sedang menyiapkan PPID, dan kegiataan sosialisasi," tambah Juniardi.

Rombongan monev yang dipimpin Ketua KI Lampung ini diterima asisten 3, kabid Dishubkominfo, Kabag Humas Pemkab Tuba Barat. Turut dalam rombongan tim monev, Ahmad Haryono (Wakil KI Lampung), serta tiga komisioner lainnya yakni Khalida, Gani Bazar dan Almaarif Setaf.

KI Lampung telah melakukan monev di sejumlah Kabupaten/Kota, SKPD maupun pemerintah provinsi. Kegiatan ini dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk memberikan stimulus bagi Badan Publik di daerah agar segera menerapkan UU KIP.

"Kami berharap kegiatan kami ini selain sebagai sosialisasi juga sebagai stimulus bagi Badan Publik di daerah untuk transparan," harapnya.

Pada akhir monev, baik di pusat maupun di daerah biasanya memberikan award kepada Badan Publik terbaik yg menerapkan UU KIP.

Penulis: Batin  Bangsawan

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan