BANDAR LAMPUNG -- Menjelang tahun baru 2014, Kepolisian Daerah (polda) Lampung berhasil menyita lima kilogram narkoba jenis sabu dan tiga ribu butir ekstasi, di sebuah rumah warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Rabu (25/12) malam.
Kepala Polda Lampung, Brigjen Pol Heru Winarko, membenarkan penyitaan barang haram tersebut dari rumah warga di Jalan Ikan Tembakang, pada hari keagamaan malam hari. “Barang (haram) tersebut akan diedarkan di Lampung,” kata Kapolda Heru, Kamis (26/12).
Selain narkoba jenis sabu dan ekstasi, jajaran polda juga mengamankan tiga orang tersangka yakni Tati Lilis (38 tahun), M Rizki (38), dan Sukri (40). Tiga orang ini adalah penghuni rumah yang menjadi tempat menginapnya narkoba tersebut.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut di kirim dari Jakarta tujuan Lampung. Menurut Kapolda, narkoba tersebut dikendalikan dari Jakarta melalui salah satu narapidana (napi) di sebuah Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Belum bisa diperoleh konfirmasi terkait napi mengendalikan sabu lima kilogram senilai Rp 8 miliar tersebut.
Polisi masih mendalami kasus ini yang diduga melibatkan napi di salah satu Lapas di Jakarta. “Napi tersebut mendekam di Lapas Jakarta,” katanya.
Keterangan yang diperoleh, narkoba tersebut dikirim dari Jakarta ke Lampung. Napi yang diduga pengendali narkoba tersebut bermaksud mengirim narkoba ke saudaranya di Lampung melalui beberapa kurir. Kurir napi tersebut diketahui bernama Rizki dan Sukri. Mereka mengantarkan narkoba ke Tati Lilis di Lampung.
0 komentar:
Posting Komentar